Headlines News :
Home » , » Batas Akhir Pembayaran PBB Tanggal 31 Agustus 2012

Batas Akhir Pembayaran PBB Tanggal 31 Agustus 2012

Written By Unknown on Sabtu, 18 Agustus 2012 | 00.38

Balaikota, Kepala Kantor Pelayanan Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kota Depok, Sofian Suri, mengatakan bahwa batas akhir pembayaran PBB 2012 jatuh pada tanggal 31 Agustus 2012. Jika terlambat
akan terkena denda.(DOT)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BThemes

Label 6

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Depok On TIME - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template